PNS Di Cirebon Wajib Lunasi PBB Sebelum Terima Gaji Ke – 13 Dan 14
|Aslicirebon.com – Terdapat hal unik
yang ada di Kota Cirebon, disaat semua PNS saat ini harap – harap cemas untuk
menunggu gaji ke 13 dan 14. Ternyata pemerintah Cirebon mempunyai kebijakan
yang cukup inovatif untuk meningkatkan kesadaran membayar Pajak Bumi dan
Bangunan.
yang ada di Kota Cirebon, disaat semua PNS saat ini harap – harap cemas untuk
menunggu gaji ke 13 dan 14. Ternyata pemerintah Cirebon mempunyai kebijakan
yang cukup inovatif untuk meningkatkan kesadaran membayar Pajak Bumi dan
Bangunan.
Hal itu teruang didalam Surat
Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 973/SE.026/DPPKAD perihal lampiran Bukti
Pelunasan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dimana syarat untuk
pencairan gaji ke-13 dan 14 adalah membayar PBB.
Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 973/SE.026/DPPKAD perihal lampiran Bukti
Pelunasan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dimana syarat untuk
pencairan gaji ke-13 dan 14 adalah membayar PBB.
“Saya sudah menerbitkan SE
terkait syarat pencairan gaji ke-13 dan 14 yang intinya PNS harus sudah
membayar PBB,” Ucap Walikota Cirebon.
terkait syarat pencairan gaji ke-13 dan 14 yang intinya PNS harus sudah
membayar PBB,” Ucap Walikota Cirebon.
Hal itu dilakukan agar PNS
memberikan contoh yang baik untuk masyarakat, karena dengan menunaikan
kewajibannnya terlebih dahulu dirinya baru bisa menerima hak sesuai yang diatur
dalam surat edaran tersebut.
memberikan contoh yang baik untuk masyarakat, karena dengan menunaikan
kewajibannnya terlebih dahulu dirinya baru bisa menerima hak sesuai yang diatur
dalam surat edaran tersebut.
“Kalau PNS hendak menerima
haknya, kewajiban bayar PBB-nya harus dilaksanakan dulu. Hal terpenting pula,
PNS harus memberi contoh kepada masyarakat dengan menunaikan kewajibannya
sebelum memperoleh hak,” Sambungnya.
haknya, kewajiban bayar PBB-nya harus dilaksanakan dulu. Hal terpenting pula,
PNS harus memberi contoh kepada masyarakat dengan menunaikan kewajibannya
sebelum memperoleh hak,” Sambungnya.
Ditemui saat terpisah, Sekretaris
DPPKAD Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan bahwa di Kota Cirebon untuk alokasi
pencairan gaji ke-13 dan 14 tersebut membutuhkan dana sebesar Rp.52 Miliar.
DPPKAD Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan bahwa di Kota Cirebon untuk alokasi
pencairan gaji ke-13 dan 14 tersebut membutuhkan dana sebesar Rp.52 Miliar.
“Untuk gaji ke-13 dan 14,),
dibutuhkan anggaran setidaknya Rp52 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). Tapi
sampai sekarang, peraturan yang mengatur petunjuk pelaksanaan maupun teknis
pencairan gaji ke-13 dan 14 ini belum ada, sehingga belum bisa dilakukan,”
Lanjutnya.
dibutuhkan anggaran setidaknya Rp52 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). Tapi
sampai sekarang, peraturan yang mengatur petunjuk pelaksanaan maupun teknis
pencairan gaji ke-13 dan 14 ini belum ada, sehingga belum bisa dilakukan,”
Lanjutnya.